Pertanyaan
Muatan perjudian pada Pasal 27 UU ITE mempunyai kata ambigu.
Untuk memperjelas muatan perjudian dimaksud, dapatkah diperjelas? Kalau
perjudian didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan uang, barang
berharga atau yang lainnya atas dasar pertaruhan yang dimenangkan secara
untung-untungan, apakah bermain saham, trading forex secara online termasuk
judi? Apakah investasi online termasuk judi yang sudah terlihat pasti
persentase bunganya tidak didasari dengan untung-untungan (gambling)? Apabila
investor mendapat kerugian, apakah orang yang mengajak atau sebagai uplinenya
terkena pidana?
Jawaban
Judi dan jual beli saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas
perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara
normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang
diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan
yang dilarang.
Penjelasan Lengkap Tentang Perjudian Dan Forex
Beberapa hal yang akan kami uraikan di sini ialah:
- Ruang lingkup perjudian;
- Perbedaan judi dan perdagangan saham;
- Investasi online;
Akan tetapi, dalam bagian ini hanya akan dijelaskan mengenai yang pertama dan kedua. Mengingat informasi mengenai investasi online yang Anda sampaikan tidak dijelaskan detailnya, kami tidak dapat membahasnya dalam artikel ini.
PerjudianDefinisi hukum “judi” dapat ditemukan dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah kegiatan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”), judi bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.[1] Undang-undang ini mengklasifikasikan penjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan.[2] Oleh karena itu, pemerintah diharuskan mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia.[3]
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) yang merupakan peraturan pelaksana UU 7/1974 dengan tegas menyebutkan bahwa pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Dalam ruang fisik perjudian dilarang, begitu juga dalam ruang siber, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
SahamIstilah saham banyak ditemui di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan definisi saham.
Akan tetapi, melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU PT dan Pasal 31 ayat (1) UU PT, dapat kita ketahui bahwa saham adalah bagian dari modal dasar Perseroan:
Pasal 1 angka 1 UU PT:Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 31 ayat (1) UU PT:Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU PT dapat kita simpulkan juga bahwa saham adalah penyertaan modal yang dimasukkan oleh subjek hukum ke dalam suatu Perseroan Terbatas pada saat pendirian Perseroan Terbatas tersebut.
Pasal 7 ayat (2) UU PT:Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Selain itu, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan termasuk di pasar modal. Surat berharga ini merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.
Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu perseroaan terbatas dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Secara umum, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Judi dengan SahamBerdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.
Hal ini tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.
Sebagai contoh: Pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpiyskiy. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim. Fakta yang ada menunjukkan misalnya:
Italia hanya 2 kali dari 9 kesempatan berlaga di perempat final turnamen besar, dan keduanya melalui adu tendangan pinalti;
Dalam 10 kali pertandingan perempat final Piala Eropa atau Piala Dunia, Italia hanya kebobolan empat gol.
Inggris kalah 7 dari 10 kali pertandingan perempat final di turnamen besar.
Inggris dan Italia pernah bertemu di Piala Eropa satu kali, dan saat itu Italia memenangkan pertandingan dengan skor 1-0.
Inggris baru sekali menang dari 9 pertemuan dengan Italia, imbang 2 kali, dan kalah 6 kali.
Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Belum tentu!
Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Note : Bagi sebagian negara perjudian adalah legal dan bisa menyumbangkan sebagian pajaknya untuk negara, namun di Indonesia perjudian merupakan tindakan ilegal.
- Hukum Online www.hukumonline.com
- Ulasan Judi & Forex www.hukumonline.com/klinik
0 komentar:
Posting Komentar